Berlakunya hukum positif mengenai perkawinan, digunakan untuk melindungi hak-hak dalam keluarga secara adil (versi hukum positif)mengenai hak waris, hak dan kewajiban agar tercipta keluarga yang sejahtera dan harmonis. Keadaan sosial masyarakat sekarang dan dahulu (awal penerapan nikah di bawah tangan)berbeda. Orang jaman dahulu lebih setia dengan pasangan, meskipun kadang-kadang pilihan orang tua, seiring dengan berjalannya waktu akhirnya mereka dapat saling mencintai dan membina keluarga dengan baik.
Bergulirnya Rencana Undang-Undang Nikah siri, yang akan mendapat jeratan hukum, menuai kontroversi dari berbagai persona, karena saya khawatir beberapa orang mengatasnamakan organisasi. Apa pun yang terjadi di masyarakat itulah reaksi mereka dan bagi beberapa orang bertentangan dengan salah satu agama. Dua Kelompok akhirnya berhadapan pada konsep dan alam pikiran masing-masing.Satu pihak mendukung rencana undang-undang tersebut, sebagian lagi berreaksi tidak setuju.
Dari semua kebijakan peraturan dan perundagan yang digagas oleh pemerintah bertujuan untuk keadilan, kesejahteraan seluruh komponen bangsa ini. Visi Pemerintah dalam rancangan undang-undang ini adalah untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak hasil pernikahan suatu keluarga. Jika terjadi sesuatu perceraian misalnya,atau kematian pada orang tua, anak-anak memiliki hak yang jelas, sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Pernikahan yang diakui oleh pemerintah adalah pernikahan dengan
1. Agama
2. Adat
3. Catatan Sipil.
Dari dua penyelenggaraan perkawinan diatas harus tercatat pada catatan sipil, untuk yang non Islam,karena dalam agama Islam dilakukan pencatatan di KUA.Jadi tanpa surat nikah legal formal yang diakui oleh pemerintah, seorang wanita dan anak-anak sebenarnya tidak terlindungi.
saya merasa heran jika ada kelompok perempuan yang tidak mendukung RUU tersebut, karena tujuan pemerintah adalah untuk melindungi para perempuan sebagai istri dan anak-anaknya dari hak waris dan kewajiban-kewajiban hukum lainya yang memberi manfaat positif bagi mereka. Perlu dipahami bahwa kalau undang-undang ini jadi diberlakukan untuk menghindari kesemena-menaan suami kepada istri yang sering terjadi pada kasus kekerasan pada rumah tangga.
Mengenai praktik-praktik nikah di bawah tangan yang sudah berlangsung sebelum diundangkan tidak mendapat jeratan hukum. Dalam hal ini kita tidak boleh berasumsi bahwa hukum agama lebih rendah dari hukum pemerintah yang hanya dibuat oleh manusia, tetapi bersifat melengkapi dan menyempurnakan aturan yang sudah berlaku, karena kadang-kadang hukum di cari celahnya untuk melakukan pelanggaran.
Apapun yang bertujuan baik bagi kesejahteraan manusia, semestinya pantas kita dukung, tapi semua itu kembali kepada persona masing-masing dalam menempatkan diri.
No comments:
Post a Comment